Plat Nomor Terbaru Indonesia Warna Putih, Benarkah?

Mendengar rumor bahwa plat nomor kita Indonesia akan di ganti dengan warna putih?

Plat Nomor Terbaru Indonesia Warna Putih, Benarkah?
Plat Nomor Terbaru Indonesia Warna Putih, litehack.my.id

Litehack.my.id- Mendengar rumor bahwa plat nomor kita Indonesia akan di ganti dengan warna putih? 

Apakah benar? 

 Ternyata kabar itu memang benar adanya sob, Korlantas Polri berencana untuk mengganti warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari warna hitam menjadi warna putih. Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih dan tulisannya berwarna hitam.


Alasannya? 

Pergantian aturan plat nomor ini tidak sembarangan sob, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Paggara mengatakan bahwa penggantian warna pelat nomor ini bertujuan agar lebih mudah terekam atau terlihat oleh kamera CCTV atau kamera ETLE.

Kalau warna hitam itu susah direkam kamera, sedangkan warna selain hitam lebih mudah terlihat, misalnya warna hitam, merah, atau kuning,"

-kata halim

 Selain perubahan warna, plat nomor kendaraan yang baru ini rencananya juga akan ditingkatkan spesifikasi teknisnya, mulai dari bahan atau material hingga catnya yang akan diganti menggunakan stiker. menarik bukan? 

Wacana penggantian warna pelat nomor kendaraan ini masih dalam tahap pembahasan oleh Korlantas Polri. Dalam kajiannya, turut dirinci soal jenis kendaraan apa saja yang nantinya akan menggunakan pelat nomor model baru tersebut, Jadi tidak semua kendaraan diharuskan pakai plat putih ini ya sob. 

Wah ada warna lain selain putih sob. 

Pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau. Wah warna warni nih.. 

Beda kendaraan beda warna plat.. 

Plat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagikendaraan umum.

Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Sebenarnya aturan ini berlaku pada 5 Mei 2021 namun masih ditunda untuk mempersiapkan proses dan kesiapan materialnya. Namun Korlantas Polri memperkirakan implementasi pelat nomor baru ini baru akan diberlakukan tahun depan.

Gimana sob menurut kalian tentang peraturan warna plat nomer terbaru seperti yang mimin sebutin di atas? Setuju nggak? Komen ya... 

spirit of life in the work